Margarito Kamis Anggap Pimpinan KPK Telat Sadar

Margarito Kamis Anggap Pimpinan KPK Telat Sadar
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis / Net

telusur.co.id - Langkah tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi ke Presiden RI, Joko Widodo dinilai terlambat.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menanggapi jumpa pers yang dilakukan tiga komisioner KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif, Jumat malam (13/9/2019).

Menurut Margarito, mengapa baru sekerang pimpinan KPK menyatakan kewenangan dalam pemberantasan korupsi itu adalah pekerjaan presiden.

Sebab, kata dia, secara tata negara, tidak ada orang lain di republik ini yang memegang kewenangan melaksanakan hukum termasuk menegakkan pemberantasan korupsi, kecuali presiden.

"Dan mereka (KPK) adalah alatnya," kata Margarito.

Terkait apa yang sedang dilakukan oleh tiga komisioner KPK tersebut, dirinya tidak mau ambil pusing. Sebab, kata dia, sebentar lagi para pimpinan KPK saat ini akan habis masa tugasnya.

"Biarkan saja, toh sebentar lagi mereka juga berakhir. Lembaga itu kan tidak berakhir dengan sendirinya hanya karena mereka konferensi pers," kata Margarito.

Namun demikian, ada satu hal yang diminta kepada komisioner KPK saat ini, bahwa mereka harus pastikan kepada bangsa ini dan presiden, bahwa mereka berada dan tunduk serta patuh pada UU.

"Mereka bukan lembaga yang berada untuk mengendalikan presiden," kata Margarito.

Sebelumnya, pimpinan KPK yang terdiri dari Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Dalam jumpa pers, pimpinan KPK mempertanyakan soal revesi undang-undang KPK yang dinilainya melemahkan KPK.

"Kami bertanya-tanya apa isi revisi uu tersebut, karena kami tidak tahu isinya," kata Agus.

Hal itu lantaran banyak pegawai KPK yang mempertanyakan apa isi dari draf revisi UU KPK tersebut. Agus pun mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, ia sudah menghadap Menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk dapatkan draf yang resmi.

"Nah pak menteri menyatakan, nanti akan diundang. Namun ketika kami baca (media) pagi tadi, tidak perlu lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk dengan KPK. Oleh karena itu kami sangat memprihatinkan. Kami menilai, apakah ini betul mau melemahkan KPK."

Atas hal itu, kata Agus, setelah mempertimbangkan sebaik-baiknya, sebagai pimpinan tertinggi, Agus Cs menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih dipercaya sampai Desember atau kemi menunggu perintah itu dan kemudian, akan tetap beroperasional seperti biasa. Kami menunggu perintah bapak presiden, untuk diajak bicara sebagaimana kegelisahan pegawai," kata Agus. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait