Mahfud MD: Tak Boleh Ada Referendum Di Papua

Mahfud MD: Tak Boleh Ada Referendum Di Papua
Mantan Ketua MK, Mahfud MD / Net

telusur.co.id - Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.

Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama, Sabtu (31/8/2019).

Itu, kata dia, sesuai juga dengan konvensi internasional, yaitu tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Mengacu pada hukum nasional dan internasional, maka tidak boleh ada referendum di Papua.

"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional," kata Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan ini.

Demikian pula dengan konstitusi, tidak boleh ada referendum di Papua.

Dijelaskan Mahfud, pada konvensi dikatakan sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.

"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," katanya.

Ia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.

Menurut Mahfud, acuan dirinya pada hukum nasional dan internasional sudah ia katakan dua hari sesudah peristiwa di Papua. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait