telusur.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polemik mengenai Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Tahun 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dihentikan.
"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Thn 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung No. 163 Thn 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Rabu.
Atas sikap Jaksa Agung, Mahfud memberikan apresiasi dan pujian. "Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut Pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," kata Mahfud.
Selanjutnya, sambung Mahfud, sesuai dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan POLRI untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," harapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman tersebut diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Pedoman ini dikeluarkan seiring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait perjalanan Djoko Tjandra. [ham]