telusur.co.id - Penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila menjalar ke daerah. Berbagai ormas Islam se Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Jum'at (19/6/2020) mendesak RUU HIP tidak hanya menolak melainkan agar UU HIP dibatalkan, dan tidak lagi menjadi pembahasan DPR/MPR.
Deklarasi yang bertemakan "Majlis Ulama Indonesia Beserta Umat Islam Kecamatan Majalaya Menolak RUU HIP" difasilitasi oleh MUI Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Sejumlah pihak baik MUI, FPI, Muhammadiyah, NU, Sarikat Islam dan beberapa ormas lain secara bergantian melakukan orasi dan menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk penolakan terhadap RUU HIP.
Ketua Pelaksana Deklarasi Penolakan dan Pembatalan RUU HIP. H. Deni Permadi menuturkan, kegiatan deklarasi merupakan sikap spontanitas ketika MUI Kecamatan Majalaya menyikapi Maklumat MUI Pusat dan Ormas. "Perjuangan menolak RUU HIP kita tetap bersatu dan semangat berjuang," ungkapnya.
Disinggung soal saat ini masih pandemi Covid-19, lebih lanjut Dani mengatakan, para peserta orasi tetap menggunakan protokol kesehatan, dimana massa tetap memakai masker dan masing-masing jaga jarak. Pihaknya tetap mematuhi peraturan dan himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terkait Covid-19.
"Ini bentuk kepedulian ummat Islam yang mencintai NKRI, sebagai perwujudan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami berjuang siap menuju Senayan," tegas Dani.
Kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam itu, massa pun antusias. Sejumlah spanduk dikibarkan "haram komunis berada di Indonesia" "warning PKI sudah ada disekitar kita" "lubang buaya bukti kekejaman PKI" lawan dan hancurkan sampai ke akar - akarnya.
Sementara itu Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung H. Kamaludin kepada telusur.co.id mengatakan, kegiatan deklarasi penolakan RUU HIP ini adalah upaya melaksanakan perjuangan dan memperjuangkan sendi - sendi berbangsa dan bernegara.
"Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan deklarai bukan semata - mata atau sekedar inisiatif MUI. Akan tetapi MUI hanya memfasilitasi suara masyarakat menolak atas RUU HIP. RUU HIP bukan hanya ditunda akan tetapi dibatalkan dan dimusnahkan karena dinilai ada muatan melumpuhkan Pancasila," tegas Kamaludin. [ham]