Langkah KSAD Copot Prajurit yang Istrinya Nyinyir Soal Wiranto Diapresiasi

Langkah KSAD Copot Prajurit yang Istrinya Nyinyir Soal Wiranto Diapresiasi
KASAD Andika Perkasa (Ist)

telusur.co.id -

Kolonel HS da Sersan Z dari diberhentikan dari jabatannya. Hal itu lantaran status istri dua prajurit itu di media sosial yang bernada negatif terkait kondisi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Langkah tegas Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika mencopot dua anggotanya dari jabatannya itu mendapat apresiasi. Pengamat militer dan intelijen  Susaningtyas NH Kertopati menilai, langkah itu perlu diambil  dalam rangka penegakan disiplin prajurit.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Kasad untuk memberhentikan Kol HS dann Sersan Z karena perilaku istri mereka yang ditengarai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Nuning di Jakarta, Sabtu (12/10/19).

Nuning mengatakan, seharusnya kedua istri TNI tersebut tidak melakukan hal itu, karena TNI dan keluargannya harus patuh tegak lurus kepada Sapta Marga dan Pancasila sebagai asas negara.

"Jika anggota keluarga inti TNI maupun Polri sudah terpapar (radikalisme) mau dibawa ke mana negara ini?" ungkap Nuning.

Sebagai koreksi, ujarnya, TNI di semua matra, khususnya bagian pendidikan rohani, hendaknya memberikan pembelajaran bagi perwira maupun prajurit agar menjauhkan diri dari berbagai ajaran radikal dan intoleran, terutama yang berbau ISIS. Pembelajaran itu merupakan sebuah keniscayaan bagi TNI maupun Polri.

Menurut Nuning, sebetulnya dengan terbentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, maka upaya pemerintah memberantas teroris akan semakin fokus dan tuntas. Interoperabilitas Koopssus TNI dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri merupakan dambaan mayoritas masyarakat Indonesia dalam upaya memerangi terorisme.

Nuning menyebut, radikalisme dan ekstremisme di Indonesia memang harus dilawan oleh semua komponen bangsa. Saat ini, terorisme adalah musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI-Polri.

"Seyogyanya, alangkah baiknya bila Koopssus ini juga untuk pemberantasan radikalisme di dalam institusi TNI dan Polri dengan pendekatan sosial budaya (soft approach)," tuturnya.

Sebelumnya, Kasad Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya telah menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD karena istri mereka membuat status negatif soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di media sosial menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka TNI Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Jenderal Andika setelah membesuk Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/19).

IPDN adalah istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS, sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z. Menurut Kasad, dua istri prajurit itu diarahkan ke ranah peradilan umum dengan dugaan telah melanggar UU ITE.

Jenderal Andika menegaskan, Kolonel HS dan Sersan Dua Z telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” katanya.

Sedangkan, Serda Z telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait