Kuasa Hukum: Jaksa Jangan Ragu Tuntut Bebas Para Terdakwa Insiden 21-22 Mei

Kuasa Hukum: Jaksa Jangan Ragu Tuntut Bebas Para Terdakwa Insiden 21-22 Mei
Hendarsam Marantoko

telusur.co.id - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan mantan pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berjumlah sekitar 40 orang masih terus berjuang mendampingi para terdakwa Insiden 21-22 Mei 2019.

Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko mengatakan, pendampingan teraebut dilakukan di bawah arahan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Saat ini persidangan hampir memasuki akhir dari pembuktian, banyak hal yang melegakan melihat hasil persidangan," kata Hendarsam dalam keterangannya kepada telusur.co.id, Senin (26/8/19).

Menurut Hendarsam, hal yang melegakan tersebut adalah, bahwa hampir seluruh dalil dalam dakwaan yang menyatakan para terdakwa adalah para perusuh atau orang yang melakukan perlawanan kepada aparat, tidak terbukti dalam persidangan.

"Jadi Jaksa harus menuntut berdasarkan hukum, jika bukti tidak cukup kuat untuk menuntut para terdakwa, maka sangat keren apabila jaksa menuntut bebas para terdakwa. Kapan lagi mau terlihat keren dan independen jika tidak di kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, dari persidangan terdakwa kasus 21-22 Mei, ada fakta saksi dari pihak kepolisian yang sebagian tidak kenal dan tidak mengetahui apakah para terdakwa melakukan perlawanan terhadap aparat.

Menurut Hendarsam, dakwaan pasal 218 KUHP yang dituduhkan (menolak dibubarkan setelah ada peringatan aparat) menjadi runtuh dengan fakta (contoh) terdakwa A dan D yang ditangkap jam 16.00 wib, sedangkan aparat baru berhak memberikan peringatan dan melakukan tindakan 2 jam setelahnya yaitu pukul 18.00 WIB.

"Maka keadilan harus berpihak kepada para terdakwa, karena mereka bukan perusuh seperti framing berbagai media," ujarnya. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait