telusur.co.id - KPK secara resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Hingga saat ini jumpa pers penetapan Imam sebagai tersangka masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019), menyatakan akan mengumumkan perkembangan perkara yang sudah ditangani. Dalam pengumuman itu, KPK akan menyampaikan adanya tersangka baru.
"Sore ini kita konferensi pers terkait perkembangan perkara," ucap Kabiro Humas KPK. [ipk]