telusur.co.id - Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini, tiga politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu masuk dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga anak buak Muhaimin Iskandar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah, terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar. [ipk]