KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Saksi untuk Asisten Pribadinya

KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Saksi untuk Asisten Pribadinya
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi / Net

telusur.co.id - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/10/2019).

Imam yang sudah ditahan KPK akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya, dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).

Diketahui, Imam juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK hari ini memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK, Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait