KPK: Penyelidikan dan Penyidikan Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK

KPK: Penyelidikan dan Penyidikan Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK
Jubir KPK, Febri Diansyah. (Ist)

telusur.co.id - Proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.

Begitu dtegaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/9/19).

"Jadi, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Febri.

Febri mengungkapkan penyidikan untuk dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu (18/9/19) lalu mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.

Menurutnya, informasi telah dimulainya penyidikan pihaknya sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.

"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," terang Febri.

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pasca jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9/19) sore.

Selain itu, kata Febri, dalam kasus tersebut ada enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.

"Kemudian tersangka MIU (Miftahul Ulum) diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar tiga atau empat hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," terang Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif juga memastikan tidak ada motif politik sama sekali terkait penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/19). [Fhr]

 

Komentar

Artikel Terkait