KPK Korek Keterangan Tiga Saksi Untuk Kasus Suap Perizinan Meikarta

KPK Korek Keterangan Tiga Saksi Untuk Kasus Suap Perizinan Meikarta
Proyek Pembangunan Meikarta Bekasi / Net

telusur.co.id - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Ketiga saksi yang akan diperiksa adalah Kabid Teknik Dinas Bina Marga Kota Bandung Gumilang, bekas Kadis PUPR Pemprov Jawa Barat Guntoro, dan Hesti Raharja berprofesi sebagai konsultan.

Mereka akan dikorek keterangannya, untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK 

Senin lalu, telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Pengirimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). [ipk]

Komentar

Artikel Terkait