KPK Kok Cepat Tangani Kasus KONI Tapi Lambat di 'Kardus Durian' 

KPK Kok Cepat Tangani Kasus KONI Tapi Lambat di 'Kardus Durian' 
Gedung KPK / Net

telusur.co.id - Langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, bukanlah sesuatu yang wow.

Begitu pendapat pengamat politik dan anggaran, Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, telusur.co.id.

Meski KPK mampu membuat Imam Nahrawi menanggalkan jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), capaian itu dirasa biasa biasa saja.

Sebab, masih banyak kasus yang sampai saat ini 'beku' di lembaga anti korupsi, yang akan memiliki pimpinan baru itu.

Salah satunya, kasus ‘kardus durian’, yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar, hasil OTT terhadap petinggi Kemenakertrans dengan dugaan penggelontoran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah terhadap empat kabupaten di Papua, pada tahun 2011 lalu, yang kala itu Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"KPK ini kok cepet amat sama Imam, tapi kalau ‘kardus durian’, menghilang ini barang," kata Uchok.

Dirinya berharap KPK serius dalam menangani semua kasus, termasuk kasus ‘kardus durian’ itu. Hal itu, lanjutnya, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat.

"Seharusnya KPK itu serius menggarap kardus durian, jangan didiamkan. Kalau didiamkan masyarakat jadi curiga," kata dia.

Imam Nahrawi TSK

Diketahui, KPK telah menetapkan anak buah Muhaimin Iskandar atau yang populer dengan sapaan Cak Imin, Imam Nahrawi sebagai tersangka, di detik-detik penghabisan masa baktinya sebagai Menpora.

Penetapan Imam sebagai tersangka disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu petang (18/9/2019).

“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” kata Alexander Marwata.

Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Rinciannya, sambung Alexander, dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui MIU (asisten pribadi Imam Nahrawi), diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar,” kata Alexander.

Selain Imam, dalam jumpa pers sore tadi, KPK juga mengumumkan asisten pribadi Imam, MIU sebagai tersangka. MIU sendiri telah ditahan KPK pekan lalu, usai menjalani pemeriksaan.

Atas hal itu, IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muhaimin Iskandar

Tahun 2012, medio Februari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati mengatakan fee sebesar Rp 1,5 miliar yang ia setor rencananya akan diberikan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

“Katanya sih untuk Pak Menteri. Tapi apakah sampai untuk Menteri, saya nggak tahu,” kata Dharna saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Dadong Irbarelawan.

Menurut Dharna, pada 24 Agustus 2011, ia dihubungi oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya.

Nyoman yang sedang sibuk rapat, kata dia, memintanya untuk berkomunikasi dengan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi Program P2MKT soal commitment fee DPPID.

Setelah itu, Dharna pun menyambangi Dadong di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itulah Dadong mengatakan kepadanya soal rencana pinjaman untuk keperluan Lebaran Muhaimin. Dharna mengaku sempat bingung saat itu karena semula mengira uang Rp 1,5 miliar statusnya adalah commitment fee, bukan pinjaman untuk Menteri.

Ia pun kemudian menghubungi Dhani Nawawi, bekas Staf Khusus Presiden Abdurrahman Wahid, yang ia tahu kenal dekat dengan Muhaimin. Ia meminta Dhani untuk menanyakan langsung penjelasan Dadong ke Muhaimin.

“Saya tanya ke Dhani, tapi sampai besok jam 15.00 dia belum bisa ketemu Menteri. Akhirnya, pada 25 Agustus sore, saya kasih uangnya (ke Dadong), karena agak riskan kalau saya bawa uang itu kembali,” kata dia.

Dharna sendiri diciduk petugas KPK pada 25 Agustus 2011, setelah mengantarkan duit Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap tangan Nyoman dan Dadong beserta kardus durian di kantor Kemenakertrans.

Duit itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor DPPID di empat kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, senilai Rp 73 miliar.  [ipk]

Komentar

Artikel Terkait