Telusur.co.id - Forum Masyarakat Sipil Anti Korupsi (FORMASI), pertanyakan kepastian hukum, laporan kasus dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa prosedur yang diduga kuat melibatkan pejabat di Maluku Utara. Karena, hingga kini kasus tersebut masih mandek di KPK.
Padahal, laporan kasus IUP tersebut sudah dilayangkan oleh Sahril Taher dan Syahril Marsaoly sejak 28 Februari 2018 dengan No. angenda: 2018-02-000-111 dan No. informasi 95107.
"KPK hingga saat ini belum memastikan kejelasan hukum terkait kasus 27 IUP abal-abal tersebut. Jadi, kalau KPK tidak mampu menuntaskan atau menindaklanjuti kasus ini maka sebaikanya dialihkan saja ke kepolisian," kata Koordinator FORMASI, Rahmat di Jakarta, Rabu (7/8/19).
"Kalau KPK mau dipercayai rakyat, maka di penghujung kepemimpinan Agus Rahardjo Cs kasus 27 IUP abal-abal tersebut harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Kalau tidak ditindak, kami sebagai rakyat meragukan kredebilitas KPK saat dipimpin Agus Rahardjo Cs dan kepemimpinan berikutnya," lanjutnya.
Rahmat, yang juga biasa disapa Mato ini pun, merasa heran lambannya KPK menindak lanjuti laporan kasus IUP tersebut. Padahal, dari kronologi 27 IUP yang dikeluarkan, hanya satu yang memenuhi proses hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahkan, laporan yang dilayangkan kepada KPK soal kasus IUP abal-abal tersebut adalah hasil pansus yang telah diangketkan oleh DPRD Provinsi Maluku Utara.
"Tapi toh lagi-lagi mandek di KPK. Ada apa ini dengan KPK ? Atau jangan-jangan KPK sudah berselingkuh dalam tanda kutip sehingga takut menindaklajuti kasus tersebut," tuturnya.
Mato menegaskan, FORMASI, bakal melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 9 Agustus 2019 mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara, terkait kasus 27 IUP Perematur di Provinsi Malut.[Tp]