telusur.co.id - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali datang. Kali ini, desakan kepada lembaga anti-korupsi itu terkait dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon, yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai.
Desakan agar KPK mengusut tuntas kasus itu sebagaimana dilayangkan Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi Sawung.
Menurutnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, untuk kasus suap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ada aliran uang sebesar Rp 6,5 miliar dari pihak Hyundai secara bertahap mulai Juni 2017 untuk proses izin PLTU tersebut.
Angka tersebut untuk Rita Susana selaku Camat Beber Kabupaten Cirebon dan Sunjaya.
“Hal ini sesuai dengan putusan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg bahwa ada fakta-fakta adanya pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan perizinan dan untuk memperlancar proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon,” kata Dwi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/10/2019).
Dwi menambahkan, sejak 2016 warga Cirebon bersama dengan Tim advokasi Hak Atas Keadilan Iklim telah melakukan berbagai upaya advokasi terhadap pembangunan PLTU 1×1000 MW.
"Warga bahkan telah dua kali melakukan gugatan terhadap penerbitan izin Lingkungan. Gugatan pertama di tahun 2016 dan yang kedua di tahun 2017," kata dia.
Karena pembangunan PLTU tersebut memiliki beberapa kejanggalan dan kecacatan hukum dalam penerbitan izinnya. Antara lain, ketidaksesuaian pembangunan PLTU dengan RTRW Cirebon, tidak adanya pelibatan masyarakat, serta amdal yang cacat substansi.
Namun proses pembangunan tetap berjalan. Dan sekarang, kata Dwi, dengan adanya putusan tersebut pembangunan PLTU 2 Cirebon itu memang diwarnai aksi suap menyuap.
Dalam putusan tersebut saksi Rita Susana menjelaskan beberapa proses aliran dana untuk perizinan dan kelancaran pembangunan PLTU 2 Cirebon. “Bahkan dalam wawancara yang dikutip (dari media online), CEO Kontruksi PT. Hyundai Park Dong-wook tidak menyangkal perbuatan tersebut,” katanya.
Atas dasar itulah, Dwi meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon. “Menuntut PT Hyundai berkomitmen dan bertanggung jawab,” kata dia.
Sunjaya sendiri divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara.
Namun, putusan itu terkait jual-beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebong dengan nilai Rp 100 juta. Sedangkan dalam persidangan tersebut muncul fakta adanya aliran dana Rp 6,5 miliar yang diserahkan Deputi Manager atau General Manager PT Hyundai Engeneering Construction Harry Jung ke Sunjaya. [ipk]