telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela.
Peringatan diberikan terkait unggahan kacamata mewah bermerk Gucci, di akun Instagram milik istri musisi Ahmad Dhani itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu, bisa melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Nanti, kata dia, KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain.
"Sebaiknya dilaporkan dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Saut mengingatkan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1."
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK. [ipk]