telusur.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif, menyatakan menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi di KPK kepada Presiden Jokowi. Keputusan itu menyusul perkembangan soal rencana revisi UU KPK yang makin mengkhawatirkan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai pernyataan pimpinan KPK yang menyerahkan pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo merupakan pernyataan yang obscure atau tidak jelas.
"Pernyataan obscure alias tidak jelas atau kabur dari sudut pandang hukum. Ini menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dr sebuah lembaga penegak hukum bernama KPK?," kata Arsul di Jakarta, Sabtu (14/9/19).
Arsul mengatakan, mestinya para Pimpinan KPK tersebut tegas saja menyatakan bahwa mereka mundur dan tidak ada lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat di KPK.
"Atau "melunakkan" statement mereka bahwa tetap jadi pimpinan KPK yang berwenang menjalankan tugas, tapi mohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung KPK," sebutnya.
Selain itu, dia juga menyayangkan pimpinan KPK menanggapi persoalan dengan memberikan pernyataan ke publik lewat media.
Semestinya, para pemimpin KPK tidak menggunakan jalur media terlebih dahulu dalam mengekspresikan persoalan yang sedang mereka hadapi saat ini.
"Sebagai pejabat negara penegak hukum, mereka harus gunakan jalur protokol resmi, bukan bicara ke media dulu baru menyampaikannya kepada presiden sebagai kepala negara," pungkasnya. [Fhr]