Kivlan Sediakan Rp 25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

Kivlan Sediakan Rp 25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut
Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen / Net

telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahtoni menyebut bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, menyerahkan uang Rp 25 juta untuk biaya operasional survei dan pemantauan, dalam memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Tajudin, melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.

JPU mengatakan, dana yang diberikan Kivlan kepada Tajudin berasal dari Habil Marati. Yang mana, Habil memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.

Kivlan lantas menukarkan uang tersebut ke mata uang rupiah melalui Helmi di tempat penukaran uang dan menerima Rp 151,5 juta. Kemudian, Kivlan mengambil Rp 6,5 juta dari total uang tersebut, dan menyerahkan kembali sisanya sebesar Rp 145 juta kepada Helmi.

Saksi Helmi kemudian mengelola uang itu untuk membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi yang lain.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dakwaan pertama Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait