telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melchias Marcus Mekeng.
Kabar pencegahan terhadap Mekeng sebagaimana diumumkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri negeri terhadap seseorang bernama Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri.
Mekeng dicegah terkait penyidikan kasus korupsi dengan tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan (SMT).
Samin Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Selain itu, besok Rabu 11 September 2019, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Marcus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT," kata Febri. [ipk]