telusur.co.id - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda pengesahannya, dan akan diteruskan oleh DPR periode 2019-2024.
Kepastian itu disampaikan Bambang setelah pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan Panitia Kerja DPR RI.
Adapun alasan penundaan itu lantaran waktunya yang pendek dan masih banyak masalah, yang belum selesai dibahas.
"Maka kita putuskan RUU PKS ditunda pengesahannya," kata Bamsoet, Kamis (26/9/2019).
Terlebih, lanjut pria yang disapa Bamsoet, masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 tidak lama lagi akan berakhir.
Sehingga, lanjut dia, tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS ini.
Pembahasan RUU P-KS ini, katanya akan dibawa dimasa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
“DPR saat ini bisa melakukan ‘carry over’ terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3),” kata dia.
Mengenai perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus) dan akan efektif bekerja di periode mendatang.
Terlebih, berdasarkan laporan Ketua Panja RUU P-PKS, hingga sampai saat ini untuk judul RUU belum ada kesepakatan, sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek. [ipk]