telusur.co.id - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018, Imam Nahrawi langsung ditahan.
Penahanan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu, Jumat (27/9/2019).
Kepada awak media, Imam mengatakan ini adalah takdir, dan dirinya akan menjalani itu.
"Ini takdir saya, demi Allah semua manusia akan mengalami takdir ini. Dan saya akan menjalani takdir ini," kata Imam yang keluar KPK mengenakan rompi berwarna oranye.
Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9/2019). Diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dia hadir ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pada pukul 10.09 WIB. Imam mengenakan jaket berwarna merah, dengan motif batik.
Ketika tiba, dirinya menyebutkan penetapan ini adalah takdir dari Allah SWT. “Saya siap menghadapi takdir ini, karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah,” katanya. [ipk]