telusur.co.id - Pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dimuat dalam revisi undang-undang KPK, mestinya di hapus.
Demikian pendapat pakar hukum tata negara, yang juga advokat, Irmanputra Sidin saat di hubungi, Minggu (8/9/2019).
Karena, menurut dia, hal itu tidak perlu ada dalam undang-undang KPK nantinya, atau usulan tersebut tidak tepat.
Meski demikian, dirinya mengakui jika revisi undang-undang secara umum itu sebuah keniscayaan, yang tidak mungkin ditolak. Akan tetapi, tidak semua item dari revisi itu disetujui.
"Tidak mungkin kita tolak, tapi tidak semua item dari revisi itu perlu kita setujui,” kata Irmanputra Sidin.
Menurutnya, jika KPK memiliki kewenangan SP3, maka hal tersebut tentu akan memberikan kemudahan bagi institusi pemberantasan korupsi itu untuk mentersangkakan orang. Sebab, akan ada pikiran ditersangkan saja dulu, kemudian nanti bisa di SP3.
"Padahal prinsip konstitusional tidak boleh orang mudah ditersangkakan, dan sesungguhnya negara harus dipersulit mentersangkakan orang," kata dia.
Proses hukum yang semestinya bukan dalam bentuk SP3, tetapi KPK memiliki tahapan yang jelas dengan tenggat waktu yang pasti dalam memproses suatu perkara.
Tenggat waktu ini sangat penting guna memberikan hak-hak kepastian hukum setiap orang yang berperkara di KPK. Para tersangka harus jelas status hukum mereka, selambat-lambatnya enam bulan dari penetapan tersangka.
“Tapi kalau bisa tiga bulan. Kalau sudah tersangka segera limpahkan ke pengadilan, kalau tidak maka status tersangkanya batal demi hukum, bukan karena SP3 dari KPK,” kata dia. [ipk]