Kasus Suap Bakamla, Penyuap Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Bakamla, Penyuap Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief

telusur.co.id - Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Menurut hakim, Erwin secara sah dan menyakinkan telah menyuap Fayakhun Andriadi saat menjabat anggota DPR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Sya'af Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Erwin terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun yang hal yang meringankan putusan karena Erwin telah mengakui, menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk hal yang memberatkan, Erwin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tak itu saja, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum KPK untuk membuka blokir rekening Erwin Sya'af. Sebab, Erwin telah mengembalikan uang senilai Rp 558 juta.

"Terdakwa Erwin Sya'af, terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 558 juta, maka berdasarkan itu majelis memerintahkan jaksa penuntut umum membuka rekening Mandiri atas nama Erwin Sya'af tersebut," kata hakim.

Diketahui, Erwin Arief bersama-sama dengan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah meminta kepada mantan anggota DPR, Fayakhun agar proyek satelit monitoring dan drone dapat dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016 karena mempergunakan barang dan produk PT Rohde dan Schwarz Indonesia. Fayakhun juga dijanjikan fee untuk mengurus anggaran itu.

Karena itu, Komisi I DPR mengusulkan tambahan anggaran dalam APBN-P sebesar Rp 3 triliun dan proyek satelit dan drone senilai Rp 850 miliar. Fayakhun berjanji akan 'mengawal' anggaran itu dengan syarat mendapatkan commitment fee dari Fahmi. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait