telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mendesak agar aparat hukum menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam membongkar kasus Djoko Tjandra.
"Saat ini terhadap Brigjen Prasetio Utomo bersama-sama dengan Anita Kolopaking telah dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP, Subsidiair Pasal 426 KUHP, lebih Subsidiair Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 223 KUHP," ujar Habiburrokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Dengan kata lain, apabila fokus penanganan kasus terkait perjalanan napi Djoko Tjandra ke Indonesia hanya terbatas pada pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan membantu atau menolong narapidana lolos dari hukuman. "Maka peran pejabat-pejabat tertentu, Jaksa Pinangki dan Lurah Asep Subhan, aparat imigrasi dan bahkan Djoko Tjandra tidak akan terungkap secara utuh," katanya.
Aparat penegak hukum di Indonesia seharusnya menerapkan menerapkan Pasal 9 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang berbunyi sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta rupiah dan paling banyak Rp.250 juta rupiah, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
Penerapan Pasal 9 UU Tipikor ini, akan memproses seluruh kegiatan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang meliputi : pemalsuan surat jalan, pemalsuan pencabutan red notice, pemalsuan pembuatan KTP dan Paspor.
"Sekaligus dapat diungkapkan dimana peran Jaksa Pinangki dalam permasalahan ini, mengingat jabatan yang bersangkutan bukan jabatan Jaksa yang menentukan di Kejaksaan namun mengapa dia dapat berphoto dengan Djoko Tjandra? Atau ada Jaksa lain yang lebih senior terlibat dalam permasalahan ini?" dia mempertanyakan. [ham]