telusur.co.id - Tim Penasehat Hukum Ahmad Dhani Prasetyo angkat bicara terkait dengan adanya informasi sudah ada Putusan kasasi Ahmad Dhani di Mahkamah Agung RI terkait dugaan tindak pidana hate speech.
Koordinator Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Hendatsam marantoko mengatakan, pihaknya akan secepatnya mencari informasi dari Mahkamah Agung dan PN Jakarta Selatan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Apabila hal tersebut benar, maka putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan putusan sudah dapat dijalankan," kata Hendarsam.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan segera mendiskusikannya dengan Ahmad Dhani untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Bahwa saat ini langkah hukum yg masih tersisa adalah Peninjauan Kembali (PK), dan untuk itu kami akan melihat apakah ada alasan hukum yang cukup bagi Ahmad Dhani untuk mendapatkan keadilan materiil di tingkat Peninjauan Kembali," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Dhani. Oleh karena itu, Dhani dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras dan antargolongan dan dihukum 1 tahun penjara.
"Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis (29/8/19). [Fhr]