telusur.co.id - Presiden Jokowi saat ini masih meninjau terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR.
Begitu disampaikan Kantor Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim, kemarin.
“Sekarang Presiden sedang meninjau argumen yang ada sehingga beliau apakah akan memutuskan akan keluarkan Perppu. Sampai saat ini belum ada konklusi," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, sampai saat ini, Jokowi juga masih menerima masukan atau pendapat dari setiap tokoh, cendikiawan, budayawan, termasuk dari pimpinan partai politik. Hal itu guna mendapatkan masukan apakah perlu keluarkan Perppu.
Hanya saja, kata dia, dari kalangan koalisi yang mendukungnya pada Pilpres 2019 lalu, mendorong agar presiden tidak mengeluarkan Perppu.
“ Saat itu partai koalisi mendorong presiden tidak mengeluarkan Perppu karena UU baru disahkan,” sebutnya.
Kendati demikian, semua menyerahkan sepenuhnya ke Jokowi. Sebab, penerbitan Perppu adalah hak prerogatif presiden, bila ada kegentingan yang memaksa.
"Salah satu ketentuan dalam mengeluarkan Perppu adalah ada kegentingan yang memaksa. Ketentuan kegentingan ini diinterpretasikan dari dua keputusan MK. Perppu bisa dikeluarkan saat terjadi kekosongan hukum dan ada hukum tidak begitu baik dan harus diganti.”
"Kita memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada. Apakah kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang disebut memaksa tadi," tukasnya.[Tp]