telusur.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bisa berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie dalam keterangan di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
"Tidak bisa seperti itu," kata Jimly.
Institusi kepolisian, kata Jimly, merupakan lembaga independen yang berada langsung di bawah Kepala Negara, yakni Presiden. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 30 Undang Undang Dasar 1945.
"Karena dalam Pasal 30 Undang Undang Dasar 1945 sudah disebut TNI/Polri independen, independen itu di bawah Kepala Negara, maksudnya begitu," kata Jimly.
Secara lebih spesifik, peraturan mengenai kedudukan kepolisian di bawah Presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden".
Jimly mengatakan meski tidak berada dalam satu atap, Polri dan Kemendagri masih bisa tetap saling berkoordinasi satu sama lain, misalnya terkait pengamanan suatu daerah.
"Kalau misal untuk pengamanan daerah ada koordinasi antara Kapolri dengan Mendagri, ya bisa saja diatur demikian, dengan tanpa membuat kesimpulan bahwa dia (Polri) di bawah (Kemendagri). Dibuat mekanisme kerjanya," ucap Jimly.
Wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri pernah muncul pada 2014 ketika Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu membandingkan TNI yang sudah berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Ryamizard kemudian memberikan contoh kasus yang menyatakan bahwa di negara lain juga telah banyak kepolisian yang berada di bawah kementerian.
Wacana tersebut kemudian kembali mencuat saat ini, setelah Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri. [ipk]