telusur.co.id - Keberadaan dewan pengawas dalam isi Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi sesuatu yang aneh. Sebab, KPK itu didesain dengan kepemimpinan kolektif.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Selasa (10/9/19).
“Suatu organisasi yang didesain dengan kepemimpinan kolektif, maka pada dasarnya ia tidak lagi membutuhkan pengawasan di luar dirinya. Berbeda dengan suatu organisasi dengan kepemimpinan tunggal dan bersifat structural,” ujarnya.
Menurut Ray, seharusnya lembaga yang mengawasi KPK cukup DPR dan masyarakat saja. Selain itu, dewan pengawas KPK ini juga memiliki kewenangan memberi atau menolak satu aktivitas pengurus harian. “Lantas, jika dewan pengawas keliru dalam memberi/menolak penyadapan misalnya, kepada siapa mereka diadukan?” Ray mempertanyakan.
Dengan kepemimpinan kolektif kolegial, kata Ray, sebenarnya sesama komisioner yang saling mengawasi.
Ray juga menganggap, penolakan para akademisi, aktivis anti korupsi dan tokoh-tokoh nasional terhadap revisi ini bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarkan surar presiden (Supres).
“Dengan semua pertimbangan di atas, maka kiranya presiden sudah dapat memposisikan diri: menolak mengeluarkan surat presiden dalam membahas revisi UU KPK,” tukasnya.[Ham]