telusur.co.id - Postingan nyinyir dua istri dari dua Anggota TNI Angkatan Darat terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditikam terduga teroris, di Pandeglang, Banten, berdampak pada karir suaminya masing-masing, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
Menurut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, keduanya mendapatkan hukuman berupa pencopotan jabatan dan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Untuk Kolonel HS dicopot dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari. Sedangkan Sersan Dua Z, dilepaskan dari segala jabatannya.
"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," kata KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa, di RSPAD, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Jenderal Andika mengatakan, pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media.
Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut. [ipk]