Ini Catatan PKS Terkait Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK

Ini Catatan PKS Terkait Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK

telusur.co.id - DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/19) siang.

Meski telah disahkan, namun sejumlah Fraksi di DPR menyampaikan beberapa catatan terkait poin-poin dalam revisi UU KPK. Salah satu fraksi yang menyampaikan catatan-catatan itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan beberapa catatan terkait dengan pembahasan revisi kedua pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Anggota DPR dari F-PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Paripurna.

Menurut Ledia, Fraksi PKS keberatan dengan sejumlah poin tentang anggota Dewan Pengawas KPK, baik itu terkait tugas hingga tata cara pemilihan anggota Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G UU 30/2002 tentang KPK. Ada dua catatan F-PKS yang disampaikan Ledia.

Yang pertama, Fraksi PKS menganggap bahwa dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK yang disebut sebagai bagian dari KPK, menyebabkan dewan pengawas ini menjadi suatu organ yang tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel.

"Padahal kita semua sama-sama menganggap bahwa revisi ini konteksnya untuk memberikan penguatan kepada KPK," ujar Ledia.

Kedua, Fraksi PKS keberatan dengan poin soal pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutlak Presiden.

"Fraksi PKS menganggap bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan draft awal rancangan undang-undang KPK ini, yaitu membentuk Dewan Pengawas yang profesional dan terbebas dari intervensi," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Ledia, diperparah dengan ketentuan adanyanya keharusan KPK untuk meminta izin penyadapan ke Dewan Pengawas. Menurutnya, Fraksi PKS menilai bahwa seharusnya KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke dewan pengawas KPK.

"Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa penyadapan adalah senjata KPK dalam mencari bukti untuk mengungkap kasus korupsi yang termasuk dalam kategori extraordinary crime," terang dia.

Dia melanjutkan, fraksi PKS menilai seharusnya KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas KPK apabila dan kemudian diiringi dengan monitoring dan audit yang ketat agar penyadapan tidak dilakukan semena-mena atau melanggar hak asasi manusia.

Atas sejumlah catatan tersebut, Ledia menyatakan bahwa Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai Dewan Pengawas KPK dalam UU 30/2002 tentang KPK.

"Karena itu, Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan bagian dari KPK dan pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutlak Presiden, serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke Dewan Pengawas," tandasnya. {Fhr]

Komentar

Artikel Terkait