Ingin Revisi UU, DPR Justru Tak Ingin KPK Dilemahkan

Ingin Revisi UU, DPR Justru Tak Ingin KPK Dilemahkan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.

telusur.co.id - Pihak legislatif tidak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dilemahkan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK.

Begitu dikatakan Anggota Komisi III DPR  Arsul Sani melalui pesan yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/9/19).

"Kami yang di DPR juga tidak ingin KPK lemah, tetapi ingin KPK yang akuntabilitasnya bisa diuji," kata Arsul.

Menurut Arsul, DPR menyetujui dan mendukung anggaran KPK benar-benar bisa meningkatkan performa lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

Artinya, kata dia, proses penegakan hukum yang dilakukan bukan seperti panggung festival ketika yang penting penonton bertepuk tangan ramai.

"Di mana kalau penindakan tidak sekadar OTT (operasi tangkap tangan) yang 'ecek-ecek' jumlahnya, tetapi lebih fokus pada case building kasus korupsi yang besar-besar," ujar Sekjen PPP itu.

Yang terpenting, lanjut Arsul, adalah bagaimana KPK bisa lebih meningkatkan upaya pencegahan melalui sistem yang lebih baik dalam menutup celah korupsi.

Menurutnya, persepsi soal adanya pelemahan KPK muncul karena selama ini tidak ada yang secara khusus mengawasi lembaga tersebut.

"Nah, dalam RUU KPK akan dikasih Dewan Pengawas, maka KPK jadi tidak bebas lagi tanpa pengawasan," terangnya.

Sedangkan, lanjut dia, lembaga-lembaga lain juga memiliki pengawas, seperti jajaran hakim yang diawasi Komisi Yudisial, para jaksa diawasi Komisi Kejaksaan, dan polisi punya Komisi Kepolisian Nasional.

Dia mencontohkan, soal poin penyadapan, saat ini memang ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar hal itu diatur dengan UU.

"Ya, kita atur. Pilihannya dengan izin pengadilan seperti di UU Terorisme atau dengan izin Dewan Pengawas supaya ada yang mengawasi, tidak sekadar atasannya," ungkapnya.

Dia pun mengaku tetap optimistis pembahasan RUU KPK akan terselesaikan dalam masa periode DPR saat ini.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa revisi UU itu menjadi salah satu penyebab KPK berada di ujung tanduk.

Agus menyatakan, terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," katanya. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait