telusur.co.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Terkait status Imam yang diberi 'stempel' tersangka oleh KPK. Presiden Jokowi mengaku menghormati proses hukum. Namun mengenai pengganti Imam, Presiden belum memutuskannya.
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Kepala Negara.
Sebelumnya, Rabu petang kemarin, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. [ipk]