ICW Duga Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri Untuk Tutupi Kasus Harun Masiku

ICW Duga Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri Untuk Tutupi Kasus Harun Masiku
peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun

telusur.co.id - Dikembalikannya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purba Bekti ke Polri diduga dalam rangka untuk menutupi kasus dugaan suap pergantian antar waktu DPR periode 2019-2024 yang melibatkan  eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi buronan.

Dugaan itu disampaikan oleh peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/20).

"Menurut saya juga ini menjadi bukti bahwa upaya-upaya pengembalian penyidik ini merupakan cara untuk membuat perkara (Harun Masiku) ini tidak terungkap," kata Tama.

Tama mengaku menyesalkan kenapa Kompol Rossa dikembalikan ke Polri oleh pimpinan KPK tanpa alasan yang jelas. Sebab, pengembalian Rossa ke Porli itu bertolak belakang dengan  upaya-upaya penindakan korupsi yang sekarang dilakukan KPK.

"Bagaimana mungkin kemudian, penyidik yg sekarang sedang terlibat, sedang mengurus perkara di KPK, dia melakukan OTT dengan timnya, bukan kemudian mendapat perlindungan, apresiasi, justru malah dikembalikan tanpa pertimbangan yang jelas," tutur Tama.

Tama menegaskan, kejadian ini makin membuktikan bahwa ada upaya pelemahan KPK dari dalam. Sebagai contoh, era Presiden SBY ada kader partai Demokrat yang diproses hukum oleh KPK, namun tidak ada masalah.

"Kenapa sekarang begitu sulit untuk menaruh KPK line yang biasa KPK lakukan secara prosedural, itu susahnya setengah mati. Sampai sekarang misalnya, memburu seorang tersangka yg kabur di Indonesia juga masih begitu sulitnya," tukasnya. [ham]

Komentar

Artikel Terkait