ICW Dan YLBHI Duga Ada Serangan Balik Pihak Yang Amankan Capim KPK

ICW Dan YLBHI Duga Ada Serangan Balik Pihak Yang Amankan Capim KPK

telusur.co.id - Laporan pidana terhadap juru bicara KPK Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dinilai bagian dari upaya pelemahan lembaga anti rasuah. Laporan tersebut juga disebut serangan balik dari pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa capim KPK dari kritikan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz dalam keterangannya, Kamis (29/8/19).

"YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK, kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0," kata Donal.

Menurut Donal, upaya serangan balik atas gerakan antikorupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi. Dan, upaya kriminalisasi ini kembali terjadi.

Ditegaskannya, laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana.

 “Yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan 'judicial harrasment', demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK," paparnya.

Laporan-laporan seperti ini, lanjutnya, sebelumnya juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini sudah menjadi pola umum serangan balik.

"Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup," katanya.

Sementara, Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur menegaskan, demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Kepolisan RI, YLBHI  dan ICW meminta laporan tersebut tak ditindaklanjuti. Tujuannya, supaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.

"Kami justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini," tukasnya.[Ham]

Komentar

Artikel Terkait