telusur.co.id - Rencana pemerintah yang akan memberlakukan Undang Undang Darurat Sipil dalam mengatasi wabah virus corona mendapatkan penolakan dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat, pemerintah tak perlu menggunakan UU Darurat Sipil. Sebab, bisa menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
"Tidak perlu mewacanakan Darurat Sipil yang belum tentu bisa atasi 'teror' Covid-19, tapi malah bisa jadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi," kritik Hidayat, Selasa.
Ditegaskan Hidayat lagi, UU Darurat Sipil bukan solusi atasi permasalahan darurat Klkesehatan seperti yang terjadi saat ini.
"Alternatif terakhirnya adalah pemerintah lebih fokus dan lebih serius laksanakan UU yang ditandatangani oleh Pak @jokowi sendiri, yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan," sarannya.
Lebih lanjut, Wakil Kekua Majelis Syuro PKS ini mengingatkan agar darurat kesehatan teratasi dan tak terjadilah chaos seperti di India, laksanakanlah dengan serius, focus, baik dan benar UU Kekarantinaan Kesehatan, UU no 6 th 2018. "UU yang ditandatangani oleh presiden Jokowi sendiri. Bukan malah lompat ke Darurat Sipil," tandasnya. [ham]