telusur.co.id - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Laksanto Utomo mengatakan mengacu pada ketentuan Pasal 11 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985, Tentang Mahkamah Agung, maka usia pensiun Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung adalah 70 tahun.
"Ini berarti Hatta Ali akan segera pensiun pada awal April 2020 baik dari jabatan sebagai hakim agung maupun sebagai Ketua Mahkamah Agung," ungkap Laksanto kepada wartawan, Selasa.
Dengan pensiunnya Hatta Ali, menurut Laksanto, bisa dijadikan sebagai momentum penting dan strategis bagi Mahkamah Agung setidaknya dalam dua hal. Pertama, Mahkamah Agung akan memiliki ketua baru.
Kedua, untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas, termasuk integritas dan profesionalisme seluruh jajaran Mahkamah Agung disemua tingkatannya.
"Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa momentum yang penting dan strategis itu nampak sepi dan tidak ada gaungnya? Apakah hal tersebut ada relasi dengan pandemi wabah covid 19?" tanya Laks.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi publik. Sambung Laks Idealnya, walaupun di tengah pandemi covid 19, Mahkamah Agung wajib tetap transparan dan menyampaikan informasi kepada publik mengenai proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung tersebut.
"Ini sudah era IT dan digital. Jadi tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menutup diri terkait proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung itu," desaknya.
Ditegaskan Laksanto, pekerjaan rumah sudah menanti ketua baru Mahkamah Agung. Diantaranya, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas penangan perkara oleh hakim disemua tingkatan pengadilan, termasuk hakim agung.
Berikutnya, zona integritas di area pengadilan bagi di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi untuk lebih diawasi dan diefektifkan.
"Yang lebih lenting kewibawaan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya untuk terus ditingkatkan," ungkap Laks.
Hal-hal tersebut sangat urgen dan harus menjadi prioritas Ketua Mahkamah Agung baru agar berbagai kontroversial mengenai putusan pengadilan, serta perilaku hakim dan aparat pengadilan yang tercela tidak terulang kembali. Minimal dapat diminimalisir.
"Kita berharap, Ketua Mahkamah Agung baru memiliki keberanian dan komitmen tinggi untuk melakukan perubahan signifikan dan reformasi internal baik dalam penangangan perkara maupun peningkatan integritas hakim, pejabat, dan aparat dilingkungan Mahkamah Agung dan jajarannya, " tambahnya.
Dengan begitu, kata Laks wewenang dan tugas Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD NRI 1945 betul-betul dilaksanakan.
Laporan : Firardi