Hamdan Zoelva Jadi Pembela Pengacara TW yang Serang Hakim

Hamdan Zoelva Jadi Pembela Pengacara TW yang Serang Hakim
Pengacara Hamdan Zoelva / Net

telusur.co.id - Hamdan Zoelva ditunjuk Desrizal Chaniago sebagai penasehat hukumnya. Desrizal sendiri adalah pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan Majelis Ketua Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami adalah penasehat hukum Desrizal," kata Hamdan Zoelva dalam jumpa pers kasus Desrizal Chaniago di Jakarta, Senin (7/10/2019), yang ditemani tiga kuasa hukum lainnya yaitu Januardi Hariwibowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom, untuk menangani kasus pemukulan Majelis Ketua Hakim oleh Desrizal saat melakukan pembacaan putusan atas perkara perdata no. 223/2018 pada Juli lalu.

Zoelva yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi berharap proses hukum pidana yang dijalani Desrizal akan berjalan secara wajar. Artinya, tidak berlaku di luar dari apa yang ada dalam dakwaan.

Zoelva mengatakan, Desrizal yang merupakan rekan satu profesinya itu secara spontan melakukan pemukulan terhadap Majelis Ketua Hakim akibat bukti atas kasus yang ditanganinya berbuah penolakan gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Oleh karena itu, Kuasa Hukum dari Desrizal ini berharap hakim yang menangani kasus tersebut menimbang latar belakang pemukulan yang dilakukan oleh kliennya.

Sidang kasus penganiayaan Majelis Ketua Hakim tersebut akan dilangsungkan pada Selasa (8/10/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.

Desrizal mendapatkan ancaman pidana dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal 351 juncto 212 KUHP.

Sebelumnya, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemukulan dengan menggunakan ikat pinggang terhadap Majelis Ketua Hakim Sunarso ketika melakukan pembacaan putusan.

Meskipun terjadi pemukulan pada Majelis Ketua Hakim, namun hasil pembacaan putusan tetap sama yaitu penolakan gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT GWP pada Kamis, 18 Juli 2019. [ipk]

 

Komentar

Artikel Terkait