telusur.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengingatkan semua pihak agar tidak menjerumuskan Presiden Joko Widodo, dengan mendesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk menganulir revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.
“Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,” kata Romli dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).
Penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, kata dia, maka akan melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach,” kata dia.
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera untuk mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
“Saran-saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru,” kata dia. [ipk]