Telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan calon legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bekasi, Ranio Abadilah.
MK melalui amar putusannya, memerintahkan KPU Kabupaten Bekasi melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan C1 Plano untuk setiap TPS yang berada di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, terjadi perebutan kursi terakhir antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.
Sebelum adanya gugatan, kursi itu didapatkan oleh caleg PKS Rusdy Haryadi. "Secara pribadi saya menghargai adanya putusan MK yang merupakan bagian dari proses demokrasi," ucap Rusdy, Rabu, 14 Agustus 2019.
Sedari awal, pihaknya optimis terkait data yang dimiliki oleh PKS. "Nantinya, ketika disandingkan akan lebih akurat karena berbasis data yang dimiliki oleh para saksi. Untuk itu, kami akan mengawal penyandingan data tersebut," kata Rusdy.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, berdasarkan amar putusan MK, pihaknya diminta untuk menyandingkan di TPS, kemudian dilakukan penggabungan dan diberi waktu hingga 14 hari kerja.
"Untuk menjalankan putusan itu, kami langsung mengirimkan surat permohonan petunjuk ke KPU RI terkait teknis penyandingan," jelas Jajang. [Ham]
Laporan : Dudun Hamidullah