telusur.co.id - Kordinator Presidium Aliansi Pemerhati Demokrasi (APD), Rizki Juli Andika meminta agar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk tegas dan tunduk pada Konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Rizki menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan 9 kader Gerindra terkait Pileg 2019.
Menurut Rizki, DPP Partai Gerindra semestinya bersikap tegas dan jelas sesuai undang-undang yang berlaku, tidak membuat kegaduhan nasional lantaran berpihak kepada kader yang bukan merupakan representatif atau yang mewakili rakyat di daerah pemilihannya masing-masing, sebagaimana penetapan perolehan suara resmi KPU.
"Meminta kepada Bapak Prabowo Subianto Djojohadikusumo untuk dapat bersama merawat kedewasaan dan kewarasan demokrasi dalam aktifitas politik di Republik Indonesia khususnya di Partai Gerindra, sesuai dengan amanat UUD RI 1945 dan Pancasila serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rizki dalam keterangan presnya, Jumat (30/8/19).
PN Jaksel pada Senin (26/8), sebelumnya, mengabulkan gugatan perkara 9 kader Gerindra yang secara jelas kalah dalam pertarungan Pileg 17 April 2019 lalu, yaitu atas nama Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnan Taufik, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A OE dan Irene.
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, mengatakan bahwa Tergugat I yakni DPP Partai Gerindra dan Tergugat II yakni Dewan Pembina Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan penetapan para Penggugat yakni 9 kader Gerindra sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 pasal 24 C ayat (1), Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil Pemilu.
Kemudian, yang memiliki kewenangan menetapkan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Terpilih sebagaimana pasal 421 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.
Rizki menganggap, putusan PN Jaksel itu menjadi rancu dan akan membahayakan sistem demokrasi di Indonesia jika anggota dewan ditunjuk dan dipilih oleh partai politik. Jika demikian, lebih baik tidak ada pemilu.
"Setelah mengamati dan menelaah secara mendalam, dikhawatirkan dan atau diduga adanya oknum yang menduduki kursi strategis di internal DPP Gerindra membangun budaya feodal jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dilaksanakan," ujarnya.
Di samping itu, Rizki juga mempertanyakan integritas hakim terkait yang terlibat dalam putusan dikabulkannya gugatan 9 Kader Gerindra ke PN Jaksel tersebut.
"Meminta Komisi Yudisial memanggil hakim terkait untuk dimintai keterangan. Apabila didapati melanggar Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim, agar dapat ditindak secara tegas," tukasnya.[Ham]