telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah lama dibahas, bahkan sempat ditunda pada 2016 lalu.
Karenanya, ia membantah anggapan bahwa usulan revisi UU KPK terkesan terburu-buru.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi persetujuan seluruh fraksi di DPR terhadap usulan untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/19) lalu.
"Memang ini sudah berkali-kali juga dibahas waktu itu di DPR, termasuk secara informal bersama pemerintah, kalau tidak salah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/19).
"Terkait dengan hal itu ada beberapa poin yang bahkan pernah ada Pansusnya ya tentang hal ini meskipun tidak kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah ya. Walaupun Gerinda tidak ikut dalam pansus itu. Jadi kita lihat lah nanti bagaimana perkembangannya kan Ini baru sebuah proses pembahasan," tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kemudian mengungkapkan rencana merevisi UU KPK pada 2016 ditunda karena banyaknya pertentangan dan tak memiliki urgensi yang serius kala itu.
"Ya saya kira waktu itu juga di masyarakat ada semacam penentangan penolaakan, kalalau gak salah. Jadi gak kondusif untuk dibahas dan memang dianggap bahwa ketika itu belum ada urgensinya," ungkapnya.
Saat ditanya soal apa urgensinya DPR ingin merevisi UU KPK sekarang, Fadli menjelaskan akan lihat pembahasannya.
"Sekarang ya saya kira kita akan lihat di pembahasan walaupun sebetulnya poin-poinnya itu masuk akal ya," katanya.
Soal poin-poin dari UU KPK yang dinilainya masuk akal untuk direvisi, yakni terkait dengan prosedur dan kewenangan penyadapan, keberadaan dewan pengawas KPK, status kepegawaian KPK, serta kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) akan menjadi titik krusial dalam revisi tersebut.
Karenanya, Fadli menyebut bahwa rencana DPR merevisi UU KPK bukan untuk melemahkan Institusi KPK.
"Jadi saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat Institusi KPK itu semakin kuat dalam hal governance di dalamnya," pungkasnya. [Fhr]