Emil Salim Cs Dukung Presiden Keluarkan Perppu KPK

Emil Salim Cs Dukung Presiden Keluarkan Perppu KPK

telusur.co.id - Sejumlah tokoh nasional mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dukungan itu disampaikan ekonom senior Emil Salim saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat. Selain Emil Salim, ada juga Taufikurrahman Ruki, ahli hukum Albert Hasibuan, penulis Mochtar Prabottinggi, budayawan Toety Heraty, tokoh agama Franz Magnis-Suseno, dan aktor Slamet Rahardjo Djarot dan lainnya.

“Kami mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi,” desak Emil Salim.

Dia meminta partai politik tak membuat publik tersesat dalam opini dan menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, Presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.

Untuk itu, jelas Emil Salim, ingin meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu. “Perlu kami jelaskan kembali, Perppu merupakan hak konstitusional presiden yang jelas dasarnya dalam Pasal 22 UUD. Dikatakan: “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” jelas dia.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. MK menyebutkan adanya tiga alasan lahirnya Perppu. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden. Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi.

Dia juga mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden. “Mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002,” tandasnya. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait