telusur.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), bukanlah tindakan diam-diam dari DPR. Sebab, sejak beberapa waktu lalu, DPR sudah sempat membahasnya dan menimbulkan pro kontra dari publik kemudian pembahasannya mendingin.
Demikian disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada telusur.co.id, Jumat (6/9/19).
“Saat ini menjelang berakhirnya masa tugas wakil-wakil rakyat periode ini, mereka kembali membahasnya dan sepertinya tidak mau meninggalkan utang pada DPR periode selanjutnya,” kata Neta.
Neta menilai, terlepas dari munculnya pro kontra soal Revisi UU KPK tersebut, bagi IPW ada lima point yang harus dibenahi pada lembaga anti rasuah itu.
Pertama, tutur Neta, sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi, KPK harus senantiasa mampu memberikan kepastian hukum pada semua pihak.
Kedua, sebagai lembaga anti rasuah, KPK harus senantiasa transparan dalam pertanggungjawaban keuangan dan barang sitaan. Sehingga, status wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi sebuah keniscayaan.
Ketiga, status karyawan KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada UU Kepegawaian Korps Pegawai Negeri RI. “Sehingga, haram hukumnya pegawai KPK membentuk WP apalagi menolak dan membuat mosi tak percaya pada capim KPK. Sebab, pegawai KPK bukanlah anggota LSM,” imbuhnya.
Keempat, pegawai atau penyidik KPK yang menjadi tersangka pembunuhan, seperti penyidik senior, Novel Baswedan, kasusnya hendaknya diselesaikan di pengadilan. “Sangat naif jika penyidik KPK bisa kebal hukum seperti Novel dan KPK seperti tidak punya nurani dan rasa keadilan terhadap korban maupun keluarga korban penembakan Novel,” tegasnya.
Sedangkan kelima, selama ini banyak sekali fungsi KPK yang kurang berjalan maksimal. Seperti fungsi supervisi, kordinasi dan pencegahan. “Karena orang-orang KPK hanya sibuk dengan pencitraan lewat OTT kelas teri,” tukasnya.
Diberitakan, seluruh fraksi di DPR setuju Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis kemarin. Jika proses berlangsung lancar dan cepat, Revisi UU KPK bisa selesai pada September ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.[Ham]