telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan soal jumlah dan siapa saja yang nantinya akan mengisi kursi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arsul, dalam rancangannya, Dewan pengawas KPK terdiri dari 5 orang yang diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK.
"Kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden, tidak kemudian juga diangkat langsung tanpa presiden tanpa seleksi," kata Arsul di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/19).
Dewan pengawas, kata dia, nantinya akan diambil dari orang-orang yang punya pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Lebih lanjut dia menegaskan, fungsi dan peran Dewan Pengawas tidak akan tumpang tindih dengan pimpinan KPK
"Karena itu di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan dewan pengawas juga ditetapkan disana. Karena dewan pengawas tdk boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khusunya penyidik," katanya.
Salah satu revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (UU KPK) adalah pembentukan dewan pengawas. Tugasnya adalah mengawasi tugas dan kewenangan KPK.
Dalam draf revisi UU KPK, tugas dewan pengawas secara rinci adalah; melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menyelenggarakan sidang pelanggaran etik, melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.[Ham]
DPR: Tugas Dewan Pengawas Takkan Tumpang Tindih dengan Pimpinan KPK