telusur.co.id - Presiden RI Joko Widodo diminta untuk segera melantik dan mengambil sumpah terhadap lima pimpinan KPK terpilih. Setelah DPR mengesahkan kelimanya dalam sidang paripurna yang rencananya akan digelar, Senin (16/9/2019).
Demikian dismapaikan anggota Komisi Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Usulan percepatan itu bukan bermaksud ingin mendikte Presiden, melainkan melihat situasi dan kondisi di KPK setelah muncul nama lima pimpinan KPK dipilih oleh DPR. Apalagi, kata dia, ada dua pimpinan KPK saat ini yang telah menyatakan mengundurkan diri dan menyerahkan KPK kepada Presiden.
"Situasinya sangat gaduh dan cenderung membuat polarisasi di tengah masyarakat. Karena itu mempercepat pelantikan lima pimpinan KPK yang baru sangat diharapkan,” kata Nasir Djamil.
Menurutnya, KPK adalah lembaga yang tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk tujuan di luar penindakan korupsi.
Aksi-aksi yang nyaris baku hantam di depan gedung KPK beberapa waktu lalu, jika dibiarkan maka akan berlarut dan bukan tidak mungkin menimbulkan korban.
Jika pimpinan KPK yang baru bisa dilantik dalam waktu yang cepat, mereka diharapkan mampu mengendalikan dan mengarahkan situasi dan kondisi di internal KPK sehingga kondusif.
"Suasana kerja di KPK saat ini sudah tidak nyaman dan bisa tidak bisa dikontrol. Karena itu menpercepat pelantikan mereka oleh Presiden adalah solusi untuk mengakhiri kegaduhan yang sudah berlangsung beberapa bulan ini," kata tokoh muda Aceh ini. [ipg]