telusur.co.id - Anggota Pansus RUU KPK, Zulfan Lindan mengaku belum menerima draft daftar inventaris masalah (DIM) dari UU KPK yang akan direvisi oleh DPR RI. “Saya seorang anggota pansus, tapi DIM-nya belum ada ini. Yang diserahakan di paripurna itu hanya penyetujuan saja,” sebut Zulfan, Sabtu (14/9/19).
Dia pun mengaku heran dengan informasi yang beredar di masyarakat dan media terkait dengan poin-poin yang bakal direvisi. Ia menyebut, bagaimana publik mengetahui isi RUU KPK itu, disaat DPR dan Pemerintah belum membahas inventaris masalah dalam UU itu.
“Jadi, sampai saat ini saya belum menerima (DIM) kalau pengawas itu bisa melakukan penyadapan. Makanya kita bingung, dari mana itu. Saat ini belum ada dari pemerintah dan DPR menyatakan, penyidik melakukan penyadapan harus meminta izin kepada dewan pengawas,” tegasnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah sepakat akan melakukan perubahan UU KPK. DPR Rencananya, akan melakukan beberapa perubahan dalam UU KPK itu, beberapa diantaranya mengenai SP3 di KPK, Hadirnya Dewan pengawas, Kepegawaian yang harus dari unsur kejaksaan dan Polri serta penyadapan harus seizin dewan pengawas. [Ham[