telusur.co.id - Ketua Majelis Sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm memberhentikan beberapa penyelenggara pemilu pada sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu.
KPUD yang diberhentikan adalah Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, Anggota KPU Kabupaten Bungo Musfal, anggota KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh dan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Prasetya Andhika Syah Putra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sumba Barat sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra di Jakarta Rabu.
Sophia Marlinda Djami diputuskan bersalah dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020. Selain itu, DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh dalam perkara nomor 54-PKE-DKPP/IV/2020, serta anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Prasetya Andhika Syah Putra dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020.
Berikutnya, anggota KPU Kabupaten Bungo Musfal dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Timbul Panggabean dan sanksi pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (kordiv) teknis KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Jonas Bernad Pasaribu. [ham]