telusur.co.id - Pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo dinyatakan sudah lengkap dan siap di ajukan keperadilan.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/20)
"Tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," ujarnya.
Menurut dia ke empat tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang terletak Jakarta Pusat. Hal itu sesuai dengan wilayah hukum kejadian.
"Itu kewenangan penuntut umum tinggal melihat locus tempus di mana;" tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," jelasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.[fhr]