telusur.co.id - Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa kasus perekam video viral "Penggal Jokowi" Ina Yuniarti melakukan sujud syukur dan menyerukan takbir.
"Allahu Akbar! Terimakasih untuk semua," kata Ina Yuniarti, sembari meneteskan air mata.
Setelah bebas, Ina menyampaikan akan kembali beraktivitas seperti sedia kala sebelum ditahan akibat kasus video viral yang menimpa dirinya.
"Saya akan kembali ke keluarga saya, yaitu anak saya. Saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah," kata Ina.
Ina terbebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.
Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengatakan dirinya menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya. [ipk]