Diseret Pelanggaran Etik 'Hakim BLBI', Ahmad Yani: Ini Pembunuhan Karakter

Diseret  Pelanggaran Etik 'Hakim BLBI', Ahmad Yani: Ini Pembunuhan Karakter

telusur.co.id -  Advokat Ahmad Yani membantah kabar soal adanya komunikasi antara dirinya dengan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago.

Menurut Yani, isu tersebut sangat merugikan dirinya, dan merupakan pembunuhan karakter. Karena seolah-olah bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung lantaran ada 'permainan' dirinya.

"Ini pembunuhan karakter, bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (dikesankan) karena ada hengky pengky-nya Ahmad Yani. Ini kan mau digiring ke situ," kata Ahmad Yani dalam kepada wartawan, di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Disampaikan Yani, dirinya memang bertemu dengan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago, namun pertemuan itu tidak disengaja.

Saat itu, dirinya yang berstatus sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai Bulan Bintang tengah menangani sengketa di Mahkamah Agung, dan disaat itu pula sedang ramai aksi unjuk rasa di MK terkait Pilpres.

Kemudian, banyak wartawan yang meminta wawancara. Agar dapat mengakomodir seluruh pertanyaan wartawan, ia berinisiatif menggelar 'diskusi kopi' di sebuah kafe di sekitaran Plaza Indonesia.

Karena dirinya sampai lebih awal dari wartawan, dan sambil menunggu wartawan lainnya, di tempat yang sama ada hakim Syamsul Rakan Chaniago.

Berhubung ia mengenal Syamsul Rakan Chaniago, dan sama-sama anak didik dari advokat dan aktivis Adnan Buyung Nasution, maka dirinya berinisiatif menegur lebih dulu.

"Saat saya di sana, pada waktu dan tempat sama ada hakim Syamsul Rakan Chaniago yang sedang  bicara sama kawan-lawannya," kata Yani.

Dalam obrolan singkat dan ringan dengan Syamsul, dirinya sempat ditanyakan soal hasil perolehan suara sebagai Caleg, yang maju dari PBB. Syamsul, kata Yani, bahkan mengatakan kalau dirinya salah memilih partai politik.

"Karena menunggu wartawan yang lain, saya menyapa karena kenal. Dia nanya, 'masuk nggak?'. Saya katakan, mungkin masuk, kalau PBB nggak tau dah. Dia bahkan bilang, 'Adinda salah partai'. Ya saya bilang, karena mau bantu Yusril (Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra)," kata Ahmad Yani menceritakan pertemuan singkatnya dengan Syamsul.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu secara tegas mengatakan, dalam pertemuan dirinya dengan Hakim Syamsul, ia sudah bukan lagi kuasa hukum dari Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa dalam kasus dugaan perkara korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap BDNI.

Hal itu sudah terjadi sejak ia berstatus Caleg PBB, di Pileg 2019 lalu. "Di tingkat kasasi saya nyatakan off (sebagai lawyer Syafruddin Arsyad Temenggung), karena itu sudah proses Pemilu, saya kebetulan diminta dan jadi caleg PBB."

Dalam pertemuan itu, Yani yang bukan lagi tim hukum dari terdakwa dan tidak mengikuti perkembangan soal kasus tersebut, mengatakan jika ia tidak mengetahui bila hakim Syamsul yang dirinya kenal, adalah salah satu hakim yang menangani mantan kliennya ditingkat kasasi.

Apalagi, tidak ada info soal itu kepada mantan kuasa hukum. "Saya tidak tau siapa yang menangani. Kasasi itu tidak ada pengumumannya, kan itu disampaiakan ke lawyer-nya yang masih aktif. Saya tidak tau di tingkat kasasi itu Syamsul Rakan Chaniago yang menangani," kata Yani.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Agung kepada hakim Syamsul, mantan politisi PPP itu mengaku tidak pernah diundang untuk klarifikasi.

Atas hal itu, dirinya meyakini jika pelanggaran etik yang dilakukan hakim Syamsul bukan terkait pertemuan dengan dirinya, melainkan karena yang bersangkutan namanya masih tercantum di kantor lawfirm.

"Kebetulan ada pernah pertemuan tidak sengaja maka dikaitkanlah ke nama Ahmad Yani," kata dia.

Sementara terkait kabar adanya CCTV yang merekam pertemuan itu, ia menantang untuk dibuka dan dibuktikan. "Ada info soal CCTV, ya dibuka saja."

Sikap Yani sendiri terkait kasus BLBI sama dengan kasus Bank Century, yakni mendukung dibongkarnya kasus tersebut, dan menangkap para pelakunya.

"Saya siap bantu KPK," kata Yani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan pelanggaran etik kepada Syamsul yang merupakan salah satu majelis hakim kasasi dalam menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro ada dua hal yang menyebabkan, Syamsul dikenakan sanksi berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02 /BP/P-KY/09/2012.

Pertama, Syamsul masih membuka kantor hukum yang mencantumkan namanya dan kedua bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

“Yang bersangkutan bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT,” kata Andi. [asp]

Laporan : Asep Subekti

Komentar

Artikel Terkait