telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga superbody. Oleh karena itu, secara institusional KPK tidak boleh memiliki agenda lain selain pemberantasan korupsi.
Begitu disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Rabu (4/9/19).
Begitu juga dalam proses penegakan hukum, lembaga antirasuah dengan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi ini diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya.
"Alangkah berbahayanya jika KPK yang merupakan lembaga superbody itu memiliki agenda lain selain menjalankan mandat pemberantasan korupsi," kata Robikin.
Karena itu, kata dia, pimpinan KPK tidak hanya cukup kredibel dan berintegritas, namun perlu independen.
Untuk itu proses rekruitmen yang berlangsung harus memastikan tercapainya maksud tersebut.
Lalu, lanjut dia, setelah presiden meneruskan 10 nama capim KPK hasil seleksi Pansel, bola akan segera berada di parlemen. Nasib 10 nama itu bergantung hasil fit and propper test yang digelar DPR.
"Tak sepatutnya presiden mendelete diantara nama yang dihasilkan Pansel. Toh publik tetap bisa berpartisipasi dalam menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel, berintegritas dan independen melalui saluran yang tersedia," katanya. [Fhr]